Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:41 WIB
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto. (Baca juga; Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan )

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!