Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:41 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Fo
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga; Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan )
"Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga; Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan )
"Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.
Lihat Juga :