Kasus RS UMMI Bogor, PN Jakarta Timur Terima Surat Banding dari Kuasa Hukum Habib Rizieq

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:41 WIB
loading...
Kasus RS UMMI Bogor,...
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat. Fo
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab melayangkan surat pernyataan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021). Surat banding yang diserahkan terkait kasus RS UMMI Bogor yang menjerat Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan mengirim berkas tersebut setelah lengkap ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Baca juga; Habib Rizieq Bakal Ajukan Banding Pekan Depan )

"Untuk perkara RS UMMI baru hari kuasa hukum HRS dan menantunya mengajukan surat pernyataan banding. Sedangkan dr Andi Tatat kemarin mengajukan pernyataan bandingnya," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (30/6/2021).

Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara terkait kasus swab test di RS UMMI Bogor. Sementara itu Hanif Alatas dan dr Andi Tatat sama-sama divonis satu tahun penjara.

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto. (Baca juga; Pro Kontra Vonis Habib Rizieq, DPR: Ajukan Banding, Bukan Aksi di Jalan )

Habib Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Rekomendasi
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Jejak Perang yang Diabadikan...
Jejak Perang yang Diabadikan dalam Al Quran, Apa Saja?
Benarkah Mossad Hendak...
Benarkah Mossad Hendak Habisi Bos Militer Pakistan Selama Perundingan AS-Iran di Swiss?
Berita Terkini
Deteksi Bibit Siklon...
Deteksi Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Imbau Masyarakat Waspada Gelombang Tinggi
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Infografis
Habib Rizieq Divonis...
Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Kasus Kerumunan Megamendung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved