Bupati Tabanan Keluarkan Instruksi soal Karantina Bagi Pekerja Migran

Senin, 20 April 2020 - 17:37 WIB
Bupati Tabanan Ni Eka Putu Wiryastuti saat memimpin rapat melalui video teleconfrence kepada para pemilik hotel di Tabanan agar menerima para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam melakukan karantina di Kabupaten Tabanan, Senin (20/4/2020). Foto Ist
TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Instruksi Tegas terkait dengan lokasi atau penempatan karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tabanan. Hotel dan penginapan di Tabanan kini diwajibkan menerima para pekerja migran. Jika menolak, Pemerintah Kabupaten Tabanan tidak akan ragu-ragu untuk mencabut izin operasional atau penginapan tersebut. (Baca: Bertepatan 1 Ramadhan 1441 Hijriah PSBB di Kota Banjarmasin Diberlakukan)





Bupati Eka berkomitmen untuk mengikuti instruksi Gubernur sekaligus melindungi warganya. "Saya disini mewakili Pemkab Tabanan berkomitmen untuk mengukuti instruksi Gubernur. Para PMI asal Tabanan tidak perlu khawatir tentang lokasi karantina, karena kami tidak segan mencabut izin operasional hotel yang menolak PMI ber-KTP Tabanan", tutur Bupati Eka melalui konferensi video, pada Senin (20/4/2020).

Menurut Ketua Harian Gugus Tugas Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan I Gede Susila para PMI harus diperlakukan manusiawi. "Kami imbau desa adat yang ada di Tabanan agar mengindahkan instruksi Gubernur yang sudah ditindaklanjuti oleh Instruksi Bupati Tabanan. Jika ada penginapan atau hotel di wilayah Kabupaten Tabanan yang menolak kehadiran PMI, maka izin beroperasinya akan dicabut. Tidak ada alasan untuk menolak kedatangan mereka apalagi kepulangan mereka juga sudah melewati prosedur yang sangat ketat. PMI juga manusia jadi harus diperlalukan dengan manusiawi” ujar Susila usai rapat bersama unsur Muspida, Ketua Majelis Adat dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!