Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:12 WIB
4. Pasar Rakyat/Pasar Tradisional beroperasi dari pukul 03.00 WIIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, dengan kapasitas 30%.

5. Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away.

6. Taman/tempat wisata/wahana keluarga/tempat permainan anak/kolam renang/wahana ketangkasan/Bioskop dan sejenisnya untuk sementara ditutup.

7. Aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB

8. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah hanya untuk ibadah wajib dengan kapasitas maksimal 30%. Untuk penguburan jenazah/ takziyah/tahlilan diikuti oleh keluarga maksimal 15 orang. Pengajian rutin, subuh keliling, dan ibadah bersama di luar tempat ibadah untuk sementara ditiadakan.

9. Kegiatan di fasilitas umum dan ruang pertemuan (gedung pemerintah, swasta dan masyarakat), seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring.

10. Kegaiatan seni, budaya komunitas dan pertemuan-pertemuan dilaksanakan secara daring.

11. Resepsi pernikahan/khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!