Terbukti Korupsi, Eks Dirut PJT II Purwakarta Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2020 - 20:14 WIB
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Asep Sumirat mengatakan, perbuatan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, memenuhi unsur pasal 2 ayat 1. Sehingga, Djoko dinilai terbuksi secara sah dan meyakinkan bersalah.

"Hal meringankan, terdakwa (Djoko Saputro) mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Asep.

Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan jasa konsultasi sumber daya manusia (SDM) anggaran 2016 dan 2017.

Dalam kasus ini, Djoko Saputro secara melawan hukum karena jabatannya, merugikan keuangan negara Rp4,9 miliar lebih atau tepatnya Rp4.957.386.840.

Kemudian, ujar majelis hakim, Djoko menguntungkan orang lain dalam hal ini Andirini Yaktiningsi Rp2,12 miliar, Sutisna Rp944 juta lebih, Ignatius Heruwasto Rp1,12 miliar lebih, Faizal Rahmat Rp493, 9 juta, Manal Mustaqo Rp149 juta, Andrian Tejakusuma Rp78,6 juta dan Bimarta Duandita Rp48,7 juta.

Vonis hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, Djoko tidak dihukum membayar ganti rugi karena dia tidak memperkaya diri sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!