Polda Metro Buka Layanan SIM Keliling, Berikut Lokasinya

Selasa, 29 Juni 2021 - 07:51 WIB
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti Cek Kesehatan.

Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Baca juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Akhir Pekan

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!