Ridwan Kamil: Jabar Perkuat Fungsi Posko Penanganan COVID-19 Level Desa dan Kelurahan

Senin, 28 Juni 2021 - 21:19 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad menuturkan terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan COVID-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.

Instruksi pertama, kata Daud, bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi Posko Penanganan COVID-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala Rukun Tetangga (RT).

"Kedua, posko Penanganan COVID-19 di desa dan kelurahan juga diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian COVID-19. Rekomendasi itu akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasai atau izin penyelenggaraan kegiatan dari Satgas Kecamatan," ucapnya, Senin (28/6/2021).

Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat untuk melakukan pengecekan penyebaran COVID-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab COVID-19.

"Termasuk kepada perusahaan atau industri, dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan COVID-19," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien COVID-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus COVID-19 dan mengurangi beban rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!