Pengedar Narkoba Jaringan Lapas di Bangka Selatan Dibekuk Polisi

Senin, 28 Juni 2021 - 08:03 WIB
"Berawal dari informasi warga, Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Yandri C Akip melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap tersangka saat hendak bertransaksi narkoba. saat diinterogasi Polisi tersangka mengaku mendapat Sabu itu dari Kris salah seorang tahanan Lapas Narkotika Pangkalpinang," katanya, Senin (28/06/2021).

Baca juga: Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamakankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan acaman penjara maksimal 20 tahun," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!