Kemunculan Tapir di Pinggir Jalan Sungaipenuh-Tapan Bikin Geger Warga

Senin, 28 Juni 2021 - 07:00 WIB
Hewan Dilindungi

Tapir masuk golongan hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, tapir masuk daftar hewan yang dilindungi di Indonesia. Tingginya angka deforestasi dan perburuan liar di hutan-hutan Indonesia menjadi salah satu alasan berkurangnya habitat tapir.

Kini tapir masuk kategori Appendix 1 CITES (Convention on International Trade in Endangered Species-Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka). Baca juga: Menakutkan, Ular Korros Ditemukan dalam Closet Kamar Mandi

IUCN Red List sudah memasukkan Tapir Asia (Tapiricus indicus) dalam kategori 'terancam' sejak 2002. Hal itu didorong karena berkurangnya hampir 50 persen populasi tapir di seluruh jangkauan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!