Palembang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Senin, 20 April 2020 - 16:53 WIB
Wali Kota Palembang Harnojoyo menyatakan Palembang telah mengajukan permohonan PSBB ke Kemenkes melalui Gubernur Sumsel, Senin (20/04/2020). Foto SINDOnews
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akhirnya secara resmi melayangkan surat pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (20/04/1020). PSBB akhirnya diajukan setelah data menunjukkan peningkatan kasus positif Corona, yang mencapai 54 pasien.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui Gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," ujar Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/04/2020).
Harno berharap Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pendatang. "PSBB ini pada intinya masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses penyetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan Covid-19 yang harus dipahami masyarakat," katanya.
Masyarakat juga diminta jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap pasien Covid-19 baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, baik PDP maupun ODP.
"Hari ini kami mengirim surat permohonan PSBB untuk Palembang melalui Gubernur dan diteruskan ke pemerintah pusat. Semoga kita mendapat restu dari Kementerian Kesehatan," ujar Wali kota Palembang Harnojoyo, Senin (20/04/2020).
Harno berharap Palembang disetujui untuk menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan pendatang. "PSBB ini pada intinya masyarakat harus lebih tertib, selagi menunggu proses penyetujuan usulan tersebut. Paling tidak hari ini kami membuat instruksi surat protokol pencegahan penularan Covid-19 yang harus dipahami masyarakat," katanya.
Masyarakat juga diminta jangan sampai terjadi kesalahpahaman terhadap pasien Covid-19 baik yang meninggal dunia maupun yang sedang diisolasi, baik PDP maupun ODP.
Lihat Juga :