Bertentangan dengan SE Mendagri, Seleksi 11 JPTP Pematangsiantar Minta Dibatalkan

Jum'at, 25 Juni 2021 - 14:03 WIB
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah saat inspeksi kinerja ASN.(Sindonews.com/Ist)
PEMATANGSIANTAR - Wali Kota Pematangsiantar diduga melawan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait seleksi terbuka 11 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) eselon II.

Pasalnya menurut Direktur Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Mendagri Tito Karnavian melalui Surat Edaran (SE) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020, melarang pergantian pejabat di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.



Dalam surat edaran Mendagri itu juga disebutkan gubernur, bupati dan wali kota tidak melakukan pergantian pejabat hingga gubernur, bupati dan wali kota terpilih hasil Pilkada 2020 dilantik. Baca juga: Mendagri Tegaskan Keberhasilan PPKM Mikro Tergantung Kepala Daerah

Meski Mendagri melarang, namun Pemkot Pematangsiantar tetap membuka seleksi JPTP yang pendaftarannya dimulai 16 Juni 2021 dan pengumuman hasil seleksi tanggal 7 Juli 2021 atau tidak sampai 1 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!