Polda Sumsel Musnahkan 3,5 Kg Sabu dan 84 Butir Pil Ekstasi
Kamis, 24 Juni 2021 - 21:03 WIB
PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti (BB) narkotika hasil penindakan selama satu bulan. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 3,5 kilogram sabu dan 84 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari pihaknya selama satu bulan terakhir. Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, 69 Kg Sabu Disita
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus satu bulan terakhir dengan jumlah 7 perkara," ujar Djoko usai pemusnahan di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021).
Dari tujuh perkara tersebut, lanjut Djoko, terdapat kasus menonjol, yakni dua orang kurir sabu asal Aceh dengan tujuan Lampung bernama Supratman dan Erwin dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.
"Ada dua kurir yang menjadi tersangka dengan barang buktinya cukup besar yakni jaringan Aceh dengan barang bukti 1,5 kg sabu. Sabu asal Aceh itu diduga hendak dikirim kedua tersangka ke Provinsi Lampung," ujarnya.
Penangkapan kedua tersangka, kata Djoko, bermula dari adanya informasi pengiriman sabu asal Aceh tujuan Lampung. Dari informasi tersebut Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Lintas Banyuasin, Sumsel beberapa waktu lalu.
"Usai mendapatkan informasi kita langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu itu. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pengiriman, yang pertama ke Palembang dan yang kedua hendak ke Lampung namun tertangkap," kata Djoko.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh perkara, dimana seluruh tersangka merupakan kurir. Saat ini mereka sedang ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, setidaknya polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," jelasnya.
Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.
"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.
Wakil Direktur Narkoba Polda Sumsel, AKBP Djoko Lestari mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 3,5 kilogram sabu dan 84 butir pil ekstasi yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari pihaknya selama satu bulan terakhir. Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Jaringan Internasional Diringkus, 69 Kg Sabu Disita
"Semua barang bukti yang dimusnahkan ini dari pengungkapan kasus satu bulan terakhir dengan jumlah 7 perkara," ujar Djoko usai pemusnahan di Polda Sumsel, Kamis (24/6/2021).
Dari tujuh perkara tersebut, lanjut Djoko, terdapat kasus menonjol, yakni dua orang kurir sabu asal Aceh dengan tujuan Lampung bernama Supratman dan Erwin dengan barang bukti sabu sebanyak 1,5 kilogram.
"Ada dua kurir yang menjadi tersangka dengan barang buktinya cukup besar yakni jaringan Aceh dengan barang bukti 1,5 kg sabu. Sabu asal Aceh itu diduga hendak dikirim kedua tersangka ke Provinsi Lampung," ujarnya.
Penangkapan kedua tersangka, kata Djoko, bermula dari adanya informasi pengiriman sabu asal Aceh tujuan Lampung. Dari informasi tersebut Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Jalan Lintas Banyuasin, Sumsel beberapa waktu lalu.
"Usai mendapatkan informasi kita langsung menangkap kedua tersangka dan menemukan barang bukti sabu itu. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sudah dua kali melakukan pengiriman, yang pertama ke Palembang dan yang kedua hendak ke Lampung namun tertangkap," kata Djoko.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh perkara, dimana seluruh tersangka merupakan kurir. Saat ini mereka sedang ditahan dan dikenakan tentang tindak pidana narkotika. Dari pemusnahan ini, setidaknya polisi menyelamatkan anak bangsa sekitar 35.000 jiwa.
"Para tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. 35.000 jiwa anak bangsa terselamatkan atas pemusnahan ini," jelasnya.
Baca Juga
Sementara itu, tersangka Supratman mengaku, sabu asal Aceh itu akan mereka kirimkan ke sebuah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Lampung. Dirinya dijanjikan dengan upah sebesar Rp15 juta.
"Barangnya dari Aceh, yang nyuruh dari Lapas Lampung dengan upah yang dijanjikan Rp15 juta, namun baru dapat uang jalan Rp 5juta. Ini yang kedua kali, pertama yang ke Palembang lolos," katanya.
(don)
tulis komentar anda