Warga Kabupaten Blitar Dilarang Mengonsumsi Daging Sapi Tulungagung, Ada Apa?

Kamis, 24 Juni 2021 - 19:09 WIB
Warga Kabupaten Blitar, dilarang mengonsumsi daging sapi asal Tulungagung, untuk mengantisipasi penyakit anthraks. Foto/Ilustrasi
BLITAR - Daging sapi dan kambing asal Kabupaten Tulungagung, ditolak untuk masuk Kabupaten Blitar. Penolakan tegas ini, disampaikan Pemkab Blitar, untuk mengantisipasi penyebaran penyakit antraks yang belum lama ini ditemukan di Tulungagung.



"Untuk mencegah meluasnya wabah (antraks), Pemkab Blitar mencegah ternak dan daging dari Tulungagung," ujar Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Blitar, Adi Andaka kepada wartawan. Belum lama ini kasus antraks ditemukan di wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Sedikitnya 26 ekor sapi dan tiga ekor kambing, mati. Antraks diduga juga sudah menular ke pekerja kandang. Larangan masuknya daging dan ternak dari Tulungagung dituangkan dalam SE Nomor 524.3/606/409.115.2/2021. SE disosialisasikan Pemkab Blitar kepada seluruh camat dan kades.





Hal itu mengingat Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Blitar berbatasan langsung. "Sesuai ketentuan, pemerintah wajib melindungi kesehatan hewan dan manusia serta ekosistemnya," terang Adi Andaka.

Sesuai data yang dihimpun, populasi sapi potong di Kabupaten Blitar, sekitar 141 ribu ekor. Kemudian sapi perah sekitar 14 ribuan ekor, kerbau dua ribuan ekor, dan kuda 170-an ekor. Terkait kasus antraks . Pada tahun 2018 lalu, di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, juga pernah ditemukan kasus kematian sapi yang mengarah pada serangan antraks.



Adi Andaka juga mengatakan, hingga menjelang hari raya Idul Adha pengawasan ternak akan terus diperketat. Termasuk di tempat pemotongan hewan , juga diawasi. "Kita tingkatkan kewaspadaan. Termasuk warga diminta segera melapor jika menemukan kasus dengan gejala yang mengarah," pungkasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More