Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:00 WIB
Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Habib Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Habib Hanif yakni yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Habib Hanif belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga. "Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ungkap Hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!