Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:50 WIB
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021). Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS UMMI Bogor pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!