Sempat Bentrok, Massa Pendukung Habib Rizieq Shihab Bertahan di Flyover Pondok Kopi

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:50 WIB
loading...
Sempat Bentrok, Massa...
Sempat terlibat bentrok dengan petugas, massa pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di Flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Sempat terlibat bentrok dengan petugas, massa pendukung Habib Rizieq Shihab masih bertahan di Flyover Pondok Kopi , Kamis (24/6/2021). Petugas membuat barikade untuk menghalau massa menuju Pengadilan Negeri Jakarta Timur tempat berlangsungnya sidang putusan kasus Swab Test RS UMMI Bogor.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 09.30 WIB massa pendukung bersitegang dengan petugas yang berjaga di flyover Pondok Kopi, Jakarta Timur. Aksi dorong-dorongan tak terelakan antar massa dengan petugas. Massa yang kadung emosi karena tak bisa mendekat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur melempari batu ke arah petugas yang berjaga.

Aksi itu pun dibalas petugas dengan menembakkan gas air mata ke arah massa pendukung. Beruntung kericuhan mereda setelah perwakilan massa melakukan dialog dengan petugas. Kericuhan berhenti setelah massa bersama-sama melantunkan shalawat. (Baca juga; Pengendara Diimbau Hindari Kawasan Sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur )

Sebelumnya ribuan personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang vonis Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Total personel gabungan yang dikerahkan yakni sebanyak 2.801. (Baca juga; BREAKING NEWS! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor )

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan TNI-Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021). Habib Rizieq dijadwalkan menjalani sidang vonis perkara kasus tes swab RS UMMI Bogor pada pukul 09.00 WIB.

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 6 tahun penjara. Selain Habib Rizieq, dalam perkara serupa hakim juga akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat. Berbeda dengan Habib Rizieq, Habib Hanif dan Andi Tatat dituntut oleh JPU dengan hukuman 2 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
Rekomendasi
Menkeu Purbaya di Nankai...
Menkeu Purbaya di Nankai University: Mesin Ekonomi Indonesia Melaju Kencang, Fiskal Sehat dan Tangguh
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Infografis
7 Efek Minum Kopi di...
7 Efek Minum Kopi di Malam Hari, Bisa Meningkatkan Kecemasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved