Habib Rizieq Klaim Sehat via Video, Hakim: Terlalu Dini dan Mengandung Kebohongan

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:41 WIB
Baca juga: Polisi Sweeping Pendukung Habib Rizieq, Lalu Lintas Sekitar PN Jakarta Timur Macet

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

"Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Habib Rizieq selama 6 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!