Divonis 12 Tahun, Keluarga Terdakwa Pembunuhan Ngamuk di PN Arga Makmur
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:32 WIB
Meski demikian pihaknya menegaskan apa yang terjadi tidak menggangu pelayanan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga terdakwa, Nuroni mengungkapkan, aksi yang dilakukan keluarga terdakwa merupakan buntut kekecewaan atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait banding atau diterima putusan tersebut selama 7 hari Kedepan.
"Jika melihat dari rangkaian peristiwa pembunuhan ini, tidak ada yang melihat langsung saat kejadian. Saksi memberikan keterangan 9 Desember, namun menurut JPU 9 November. Ini belum usai, jika nanti keluarga terdakwa ingin melakukan banding kami akan mendampingi," kata Nuroni.
Kasus pembunuhan ini diungkap Kepolisian saat jasad korban Mohammad Ogen ditemukan di pinggiran Pantai Desa Durian Daun akhir Tahun lalu. Hasil penyelidikan mengiring ketiganya hingga duduk di meja hijau.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga terdakwa, Nuroni mengungkapkan, aksi yang dilakukan keluarga terdakwa merupakan buntut kekecewaan atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa terkait banding atau diterima putusan tersebut selama 7 hari Kedepan.
"Jika melihat dari rangkaian peristiwa pembunuhan ini, tidak ada yang melihat langsung saat kejadian. Saksi memberikan keterangan 9 Desember, namun menurut JPU 9 November. Ini belum usai, jika nanti keluarga terdakwa ingin melakukan banding kami akan mendampingi," kata Nuroni.
Kasus pembunuhan ini diungkap Kepolisian saat jasad korban Mohammad Ogen ditemukan di pinggiran Pantai Desa Durian Daun akhir Tahun lalu. Hasil penyelidikan mengiring ketiganya hingga duduk di meja hijau.
(shf)
Lihat Juga :