Mantan Kekasih Menginspirasi Wanita Muda Memproduksi Tembakau Sintetis di Serpong

Rabu, 23 Juni 2021 - 17:24 WIB
Baca juga: Waspada! Narkoba Tembakau Sintetis Jaringan Bogor Diedarkan dengan Kemasan Snack

Polisi juga menyita alat produksi tembakau sintetis, timbangan elektronik, beberapa telepon seluler, kemasan dan alat pengemasan tembakau sintetis. Kemudian, turut menyita uang hasil transaksi sebesar Rp21,6 juta dan beberapa kartu ATM dan tabungan.

Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!