Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM
Rabu, 23 Juni 2021 - 10:28 WIB
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) akan meniadakan pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu. Baik di sisi Bangkalan maupun di sisi Surabaya. Sebaliknya, penanganan COVID-19 akan difokuskan di delapan desa/kelurahan di Kabupaten Bangkalan.
Adapun 8 desa/kelurahan lokasi PPKM Mikro tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan. Lalu, Desa Arosbaya dan Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Desa Moarah Kecamatan Klampis, Desa Kombangan Kecamatan Geger dan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Melonjak, Gubernur Khofifah Pilih Lockdown Skala Mikro
"Jadi pelan-pelan, pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu akan kami cabut. Begitu juga dengan pos yang ada di sisi Surabaya ini, pelan-pelan akan kami cabut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah digelarnya analisa dan evaluasi (anev). Namun, pihaknya tak akan kendor dalam menangani COVID-19. Karena, penanganan COVID-19 dilakukan difokuskan di 8 desa/kelurahan dalam 5 kecamatan di Bangkalan. "Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi (pos penyekatan) ini," tandas Gatot.
Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu, membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "SIKM bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," pungkasnya.
Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro
Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus COVID-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.
Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
Adapun 8 desa/kelurahan lokasi PPKM Mikro tersebut, yakni, Kelurahan Kraton, Kelurahan Pejagan dan Kelurahan Bancaran. Ketiganya berada di Kecamatan Bangkalan. Lalu, Desa Arosbaya dan Desa Tengket Kecamatan Arosbaya, Desa Moarah Kecamatan Klampis, Desa Kombangan Kecamatan Geger dan Kelurahan Tunjung Kecamatan Burneh.
Baca juga: Kasus COVID-19 di Jawa Timur Melonjak, Gubernur Khofifah Pilih Lockdown Skala Mikro
"Jadi pelan-pelan, pos penyekatan yang ada di sisi Bangkalan itu akan kami cabut. Begitu juga dengan pos yang ada di sisi Surabaya ini, pelan-pelan akan kami cabut," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (23/6/2021).
Dia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah digelarnya analisa dan evaluasi (anev). Namun, pihaknya tak akan kendor dalam menangani COVID-19. Karena, penanganan COVID-19 dilakukan difokuskan di 8 desa/kelurahan dalam 5 kecamatan di Bangkalan. "Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi (pos penyekatan) ini," tandas Gatot.
Meski begitu, pihaknya meminta masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu, membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Pihaknya akan melakukan pemeriksaan. "SIKM bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," pungkasnya.
Baca juga: Delapan Desa di Bangkalan Lakukan Pengetatan PPKM Mikro
Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus COVID-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.
Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait.
(msd)
tulis komentar anda