Perumda Parkir Makassar Raya Dituntut Tingkatkan Setoran Dividen

Rabu, 23 Juni 2021 - 07:42 WIB
Pengelola perparkiran di Kota Makassar, Perumda Parkir Makassar Raya dituntut untuk meningkatkan PAD melalui setoran dividen. Foto: Dok/SINDOnews
MAKASSAR - PD Parkir Makassar Raya resmi beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya. Peralihan status itu menuntut Perumda Parkir Makassar Raya harus bekerja secara profesional. Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) melalui setoran dividen perusahaan mesti ditingkatkan.

Sembilan fraksi DPRD Kota Makassar telah menyetujui peralihan status Perumda Parkir Makassar Raya. Status itu disepakati melalui Rapat Paripurna Pertama Masa Persidangan Tahun Sidang 2020/2021 DPRD Makassar Agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Pendirian Perumda Parkir, Selasa (22/6/2021).



Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Suharmika berharap peralihan status dari PD Parkir Makassar Raya menjadi Perumda Parkir Makassar Raya mampu meningkatkan PAD Kota Makassar. Perusahaan mesti bekerja secara profesional.

"Jadi kita harap peralihan status ini bisa meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di bidang jasa dan sarana perparkiran, tertib parkir, dan bisa meningkatkan PAD Kota Makassar," tegas Andi Suharmika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!