Belajar di Sekolah, Dindik Jatim Tunggu Kebijakan Mendikbud
Selasa, 26 Mei 2020 - 12:24 WIB
Siswa dibantu orangtua saat melaksanakan kegiatan belajar di rumah, di Surabaya, Jawa Timur. Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Pemprov Jatim, memperpanjang penerapan Pembatasan Sisial berskala besar (PSBB) di kawasan Surabaya Raya (Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) selama 14 hari. Terhitung mulai hari ini Selasa (26/5/2020) hingga Senin (8/6/2020).
(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )
Perpanjangan PSBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Lantas bagaimana dengan proses kegiatan belajar mengajar, utamanya ditingkat SMA/SMK?
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi sejauh ini masih belum dapat memastikan kapan belajar mengajar bisa kembali digelar di sekolah. Artinya, tidak lagi belajar dari rumah seperti sekarang.
(Baca juga: PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Jatim Kerahkan 1.161 Personel )
Perpanjangan PSBB ini mengacu pada Keputusan Gubernur Jatim No. 188.258/KPTS/013/2020 Tentang Perpanjangan ke Dua PSBB penanganan Covid-19 di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. Lantas bagaimana dengan proses kegiatan belajar mengajar, utamanya ditingkat SMA/SMK?
Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Wahid Wahyudi sejauh ini masih belum dapat memastikan kapan belajar mengajar bisa kembali digelar di sekolah. Artinya, tidak lagi belajar dari rumah seperti sekarang.
Lihat Juga :