Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Imam Santoso Dituntut 3 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juni 2021 - 04:05 WIB
Baca juga: Tangis Pecah di Deliserdang, Baru Tunangan Karyawan Distributor Aqua Digorok Teman di Kantor

Dalam dakwaan JPU diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu, terdakwa bertemu dengan Willyanto Wijaya (korban) untuk menawarkan pembelian kayu. Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang. Lantaran tertarik dengan penawaran tersebut, korban memesan kayu yang dijual terdakwa.

Di antaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indah, dengan total keseluruhan sebanyak 15.000 meter kubik yang dikirim secara bertahap. Namun terdakwa tidak memiliki kapasitas untuk mensupply kayu sebanyak yang ditawarkan. Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!