Kenalan Lewat Medsos, Brimob Gadungan Perdaya Wanita dan Bawa Kabur Mobil

Senin, 21 Juni 2021 - 19:29 WIB
"Modusnya (korban MO) dideketin, dipacarin datemg ke rumah akrab dengan keluarga. Kemudian minjem kendaraan (mobil) kakaknya dengan alasan untuk dinas. Diberi pinjam lalu dibawa kabur," jelas Beben.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DN berikut barang bukti seragam Brimob lengkap, pistol mainan dan mobil korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Ciampea.

"Kobannya di sini (Ciampea) satu, di Sukabumi juga ada (korban). Pasalnya 378 dan 372 KUHP ancamannya hukuman 4 tahun penjara," tutupnya. Baca juga: Polisi Gadungan ‘Peloroti’ Perempuan yang Dikenalnya di RS Dharmais
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!