Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta
Senin, 21 Juni 2021 - 14:42 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah
(jon)
Lihat Juga :