Ini Jam Operasional Angkutan Umum saat Penyekatan Jakarta

Senin, 21 Juni 2021 - 14:42 WIB
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

5. Angkutan perairan pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

6. AMARI dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Jokowi Setujui Pembatasan Kegiatan Masyarakat 75% di Zona Merah
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!