Amankan Keputusan Pemerintah, Polda Jawa Timur Siap Kawal Penguatan PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 14:00 WIB
Dia menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.

Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. "Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.

Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!