Amankan Keputusan Pemerintah, Polda Jawa Timur Siap Kawal Penguatan PPKM Mikro

Senin, 21 Juni 2021 - 14:00 WIB
loading...
Amankan Keputusan Pemerintah,...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pemerintah pusat memutuskan akan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mulai 22 Juni – 5 Juli 2021. Penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Yakni, terkait kegiatan perkantoran atau tempat kerja.

Dari kementerian/lembaga juga telah dibuatkan Surat Edaran oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Untuk BUMN dan BUMD di zona merah diatur kerja dari rumah atau WFH 75%. Sementara di zona non merah diatur 50%WFH dan 50% kerja di kantor atau WFO, dengan penerapan prokes secara ketat.

Baca juga: Siswa Jatim Penyumbang Terbanyak Diterima di PTN Jalur Reguler dan KIP

Kemudian kegiatan rumah makan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima, pelapak jalanan, yang berdiri sendiri, di pasar, jalanan, atau pusat belanja dan mal ini diatur untuk kegiatan makan minum paling banyak 25% kapasitas dan sisanya take away atau bawa pulang. Take away pun dibatasi hanya sampai pukul 20.00.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pihaknya siap mengawal penguatan PPKM Mikro. Ini penting untuk menekan laju penyebaran COVID-19. "Nanti juga akan ada razia untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes. Nanti akan melibatkan Satpol PP dan akan dibantu TNI/Polri," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Kepung Balai Kota Surabaya, Warga Madura: Kami Capek Tiap Hari Tes Antigen

Dia menambahkan, dalam mengawal penerapan penguatan PPKM Mikro ini, semua kebijakan akan mengacu zonasi dari masing-masing RT/RW. Jika RT/RW itu statusnya zona merah, maka akan diterapkan mikro lockdown.

Pihaknya juga akan memberi bantuan pada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri. "Nanti juga akan ada penyekatan mobilitas masyarakat di tingkat mikro bagi RT/RW yang statusnya zona merah," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Mendagri No 13/2021 terkait perpanjangan PPKM Mikro. Berbeda dari aturan PPKM sebelumnya, pada Instruksi Mendagri kali ini pemerintah banyak mengatur berkaitan dengan pembatasan di daerah-daerah berzona merah.

Di antaranya RT berzona merah harus menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional. Selain itu, pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% untuk kabupaten/kota berzona merah. Tak hanya itu kegiatan belajar tatap muka di zona merah juga ditiadakan, yang mana 100% dilakukan secara daring.

Kemudian tempat ibadah juga diminta untuk ditutup di kabupaten/kota berzona merah. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing. Sisanya masih diatur seperti sebelumnya. Misalnya saja mal diperbolehkan tetap buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50%. Kemudian restoran juga tetap boleh buka dengan kapasitas 50%. Kegiatan seni, sosial dan budaya juga diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 25%.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Banyak Ungkap Kejahatan,...
Banyak Ungkap Kejahatan, Dua Perwira Reskrim Polda Jatim Raih PWI Jatim Award
Ledakan Terjadi di Masjid...
Ledakan Terjadi di Masjid Jember, Kapolda Jatim: Tidak Ada Korban
2 Pelaku Pengusiran...
2 Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Ditetapkan Jadi Tersangka
Usai Usir dan Rusak...
Usai Usir dan Rusak Rumah Nenek Elina, Samuel Akhirnya Ditangkap Polda Jatim
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Israel Kucurkan Rp917...
Israel Kucurkan Rp917 Miliar untuk Bangun 69 Permukiman Ilegal di Tepi Barat
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
Infografis
Ribuan Pejuang Asing...
Ribuan Pejuang Asing di Timur tengah Siap Bergabung ke Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved