ILAJ Duga Gubsu dan DPRD Pematangsiantar Takut Berhentikan Wali Kota

Minggu, 20 Juni 2021 - 23:35 WIB
Kemudian Kemendagr melalui surat Dirjen Otda yang ditandatangani Drs. Akmal Malik,M.Si sudah jelas diminta kepada Gubernur Sumatera segera mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar Hefriansyah,SE.MM, dengan dasar hukum Surat Keputusan Nomor 131.12-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah pada Provinsi Sumatera Utara, dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih.

Anehnya Gubernur Sumatera Utara melalui surat nomor 131/5418l2021, tertanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani Plh. Sekdaprovsu, H Afifi Lubis SH, malah mengirim surat kepada Ketua DPRD Pematangsiantar supaya surat yang diterbitkan Kemendagri dan diteken Dirjen Otda terkait permintaan kepada Gubsu untuk mengusulkan pemberhentian walikota Pematangsiantar dan dapat melakukan pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih, dikordinasikan ke Kementerian Dalam Negeri, c.q Dirjen Otda.

"Surat Gubsu kepada Ketua DPRD Pematangsiantar yang diteken Plh Sekda Provsu H Afifi Lubis merupakan bukti adanya indikasi, pelantikan wakil walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, karena walikota terpilih Asner Silalahi meninggal dunia sengaja ditunda-tunda, padahal Pilkada Pematangsiantar 2020 , dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 10 Tahun 2016", ujar Fawer.

Fawer berharap Gubsu dan DPRD Pematangsiantar tidak mempermainkan rakyat yang sudah memilih pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sebagai wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar terpilih pada Pilkada 2020 dengan suara rakyat yang memilih 87.733 suara. Baca juga: Kememdagri Surati Gubsu Lantik Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih

"Jangan sampai 87.733 rakyat yang memilih pasangann Asner Silalahi-Susanti Dewayani dan menginginkan perubahan di Pematangsiantar marah, karena pelantikan wakil walikota Pematangsiantar sengaja tidak dipastikan, karena adanya kepentingan pihak tertentu," sebut Fawer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!