Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Pemilik Indekos di Rawamangun Dipanggil Satpol PP
Sabtu, 19 Juni 2021 - 07:24 WIB
Satpol PP Jakarta Timur menggerebek indekos di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (16/6/2021) malam yang diduga tempat prostitusi online. Foto: Ist
JAKARTA - Indekos di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur yang disinyalir sebagai tempat prostitusi online pada Rabu (16/6/2021) malam telah disegel. Dari hasil penggeledahan ditemukan tumpukan kondom yang belum digunakan di rak lemari diduga siap dipakai setiap kali melayani tamu.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, segera memanggil pemilik indekos untuk mengetahui kebenaran aktivitas prostitusi online yang dilaporkan warga sekitar.
Baca juga: Lika Liku Pemandu Lagu Karaoke Ibu Kota Bertahan Hidup di Tengah Pandemi
"Kita panggil pemilik, kita lakukan penyelidikan, kumpulkan bukti-bukti. Kalau ditemukan faktor kesengajaan memenuhi unsur pasal disangkakan, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Budhy, Jumat (18/6/2021).
Bila terbukti, pemilik indekos disangkakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur berencana tidak hanya mengusut kasus secara tipiring lewat hukuman denda, tapi juga secara hukum pidana.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, segera memanggil pemilik indekos untuk mengetahui kebenaran aktivitas prostitusi online yang dilaporkan warga sekitar.
Baca juga: Lika Liku Pemandu Lagu Karaoke Ibu Kota Bertahan Hidup di Tengah Pandemi
"Kita panggil pemilik, kita lakukan penyelidikan, kumpulkan bukti-bukti. Kalau ditemukan faktor kesengajaan memenuhi unsur pasal disangkakan, maka dinaikkan ke tingkat penyidikan," ujar Budhy, Jumat (18/6/2021).
Bila terbukti, pemilik indekos disangkakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang mengatur tindak pidana ringan (Tipiring). Namun, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Timur berencana tidak hanya mengusut kasus secara tipiring lewat hukuman denda, tapi juga secara hukum pidana.