5 Wanita Cantik Diperdayai Pria Beristri, Dijanjikan Dinikahi Harta Bendanya Digarong

Sabtu, 19 Juni 2021 - 06:11 WIB
Seorang pria di Majalengka, berhasil memperdayai lima wanita dengan modus percintaan, dan berhasil menggasak sepeda motor korban. Foto/iNews TV/Acep Muslim
MAJALENGKA - Bergaya bak polisi, dengan tampang yang klimis dan dandanan serba rapi. Hedy Muklis alias Edy (43) berhasil memperdayai lima wanita sekaligus, dengan modus percintaan. Bahkan, Edy juga berhasil menggasak harta benda para korbannya.



Petualangan pria asal Desa Waringin, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka ini, akhirnya tumbang usai dibekuk oleh anggota Satreskrim Polres Banjar, saat akan melancarkan aksi penipuannya kembali.

Pelaku berhasil diringkus polisi saat berada di kamar kostnya di wilayah Majenang. Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih menyebutkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari para korbannya, terkait penipuan dan penggelapan .





"Pelaku memanfaatkan media sosial untuk berkenalan dengan para wanita calon korbannya . Korbannya berasal dari beberapa daerah, antara lain dari Banjar, Cianjur, dan Majalengka," terangnya.

Pelaku berhasil menyakinkan para korban dengan bujuk rayu untuk dipacarinya, dan dijanjikan akan dinikahi. Setelah menjalin hubungan dalam satu minggu, dengan dalih akan diperkenalkan terhadap orang tuanya, Hedy membawa kabur sepeda motor serta telepon seluler korbannya.



"Pelaku berhasil kita diciduk, setelah kita mendapat laporan seorang wanita warga Purwaharja, Banjar, yang menjadi korban aksi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi ada di rumah kost di Majenang, Kabupaten Cilacap, dan akhirnya kita lakukan penangkapan ," tegas Ardiyaningsih.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti sepeda motor, surat-surat kendaraan bermotor, serta dua telepon seluler yang dibawa kabur pelaku. Hedy yang berstatus berumah tangga ini mengaku, terpaksa melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.



Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Banjar, untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan , dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More