DP3A Luwu Cegah Tindak Kekerasan Perempuan dan Anak

Jum'at, 18 Juni 2021 - 17:47 WIB
“Berdasarkan data tahun 2020, tercatat 41 kasus kekerasan terhadap anak dan 14 kasus kekerasan terhadap perempuan. Kekerasan itu ada yang berbentuk kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga," lanjutnya.

Baca juga:DMI Luwu Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes saat Ibadah

Melihat kondisi ini, lanjut Bohari, maka sangat tepat jika dilakukan sosialisasi secara berkesinambungan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

"Perempuan dan anak berhak memperoleh kemudahan perlakuan khusus untuk mendapatkan layanan yang dibutukan. Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, serta menjamin hak asasi manusia setiap warga negara tanpa adanya diskriminasi," ujarnya.

Dalam hal ini kata dia, pemerintah wajib memberikan layanan, mulai dari pengaduan, rujukan, pendampingan, hingga bantuan hukum.

Baca juga:50 Sekolah di Luwu Siap Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Bulan Ini
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!