2 Anggotanya Aniaya Warga, Kapolres Aceh Timur Minta Maaf ke Korban

Selasa, 26 Mei 2020 - 10:26 WIB
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro meminta maaf terkait penganiayaan yang dilakukan dua oknum anggota Polsek Nurussalam Brigadir R bersama Brigadir E terhadap Ramlan warga Bagok, Kecamatan Nurussalam. iNews Tv/Jufri Z
ACEH TIMUR - Dua oknum anggota Polsek Nurussalam, Aceh Timur Brigadir R dan Brigadir E menganiaya Ramlan warga Bagok, Kecamatan Nurussalam viral di medsos.

Dalam video amatir yang berdurasi 20 detik terungkap kejadian tersebut bermula saat Brigadir R bersama Brigadir E sedang melaksanakan tugas kepolisian yaitu mengimbau kepada warga untuk tidak mudik. Keduanya juga melakukan pemasangan spanduk tidak mudik di Gampong Bagok SA, Kecamatan Nurussalam.

Tiba-tiba ada seorang warga yang bernama Ramlan (diduga mengalami gangguan jiwa) membentak-membentak dan memarahi Brigadir R bersama Brigadir E. (BACA JUGA: Kapolres Simalungun Ingatkan Jajarannya Jangan Jadi Beking Penjahat)

Brigadir R bersama Brigadir E berusaha menghindar dan menjauh dari Ramlan namun dengan tiba tiba pria ini menarik kerah baju Brigadir E dan hendak memukulnya. Melihat kejadian itu spontan Brigadir R menyerang Ramlan dan terjadilah pergumulan yang mengkibatkan beberapa luka pada tubuh warga Bagok SA tersebut.

Menyikapi peristiwa ini, Kepolisian Resor Aceh Timur melalui Sie Propam langsung mengambil tindakan cepat dengan mengamankan dua oknum polisi tersebut yang berinisial Brigadir R bersama Brigadir E.

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro pun langsung menyambangi korban pemukulan yang d lakukan anak buahnya anggota personil Polsek Nurussalam, Senin (25/5/2020)

Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro juga berjanji akan bertindak tegas secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Polres Sergai Sekat Kendaraan yang Masuk ke Objek Wisata)

“Tindakan yang dilakukan oleh anggota Polsek Nurussalam tersebut tidak dibenarkan dan menyalahi kode etik Polri. Yang bersangkutan telah ditindak tegas telah diperiksa saya bertindak atas nama institusi polri meminta maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Kapolres.

Sementara Muhammad Adami keluarga korban secara terbuka menerima permintaan maaf dari jajaran kepolisian. Namun, kata dia, tindakan hukum harus juga dilakukan sesuai dengan UU yang berlaku.
(vit)
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content