Aniaya Karyawan, Pemilik Karaoke di Kota Malang Dipolisikan
Jum'at, 18 Juni 2021 - 15:42 WIB
KOTA MALANG - Bos tempat karaoke di Kota Malang dilaporkan ke pihak berwajib karena diduga melakukan penganiayaan terhadap pegawainya. Dugaan penganiayaan ini sendiri berlangsung di tempat karaoke miliknya The Nine House yang berada di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang.
Dari informasi yang dihimpun, korban adalah karyawan bernama Mia Tri Susanti (36). Korban, awalnya dijemput oleh petugas sekuriti karaoke pada Kamis (17/6/2021) siang di rumahnya di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Selama di perjalanan kedua sekuriti ini mengambil handphone milik Mia.
Sesampainya di tempat kerjanya, Mia yang diinterogasi dipertemukan dengan sang bosnya. Ia diinterogasi dan diminta mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp4,7 juta.
Merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan bosnya, Mia dianiaya oleh atasannya hingga mengalami sejumlah luka lebam di mata kiri, beberapa bagian tangan, kaki, dan kepalanya. Korban pun lantas melaporkan penganiayaan yang dilakukan bosnya ke Mapolresta Malang Kota pada Kamis malam. Laporan diterima oleh Aiptu Endik Kusaeni yang tengah bertugas piket.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan tersebut. "Benar, laporan sudah masuk, dalam proses penyelidikan," kata Tinton, ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat pagi (18/6/2021). Baca juga: 6 Oknum TNI AL Penganiaya Ditahan, Danpuspomal Segera Proses ke Pengadilan Militer
Namun sejauh ini Tinton belum menerangkan apakah sudah memanggil terlapor yang diadukan korban atau belum. Ia hanya menyebut proses masih berlangsung mengingat kejadiannya juga baru terjadi pada Kamis malam kemarin. "Masih proses, nanti dulu (dilakukan pemanggilan terduga pelaku). Baru tadi malam kejadiannya," tandasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Dari informasi yang dihimpun, korban adalah karyawan bernama Mia Tri Susanti (36). Korban, awalnya dijemput oleh petugas sekuriti karaoke pada Kamis (17/6/2021) siang di rumahnya di Jalan Letjen Sutoyo, Lowokwaru, Kota Malang. Selama di perjalanan kedua sekuriti ini mengambil handphone milik Mia.
Sesampainya di tempat kerjanya, Mia yang diinterogasi dipertemukan dengan sang bosnya. Ia diinterogasi dan diminta mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi uang perusahaan sebesar Rp4,7 juta.
Merasa tidak melakukan tindakan yang dituduhkan bosnya, Mia dianiaya oleh atasannya hingga mengalami sejumlah luka lebam di mata kiri, beberapa bagian tangan, kaki, dan kepalanya. Korban pun lantas melaporkan penganiayaan yang dilakukan bosnya ke Mapolresta Malang Kota pada Kamis malam. Laporan diterima oleh Aiptu Endik Kusaeni yang tengah bertugas piket.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo membenarkan telah menerima laporan korban dugaan penganiayaan tersebut. "Benar, laporan sudah masuk, dalam proses penyelidikan," kata Tinton, ditemui awak media di Mapolresta Malang Kota, Jumat pagi (18/6/2021). Baca juga: 6 Oknum TNI AL Penganiaya Ditahan, Danpuspomal Segera Proses ke Pengadilan Militer
Namun sejauh ini Tinton belum menerangkan apakah sudah memanggil terlapor yang diadukan korban atau belum. Ia hanya menyebut proses masih berlangsung mengingat kejadiannya juga baru terjadi pada Kamis malam kemarin. "Masih proses, nanti dulu (dilakukan pemanggilan terduga pelaku). Baru tadi malam kejadiannya," tandasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(don)
tulis komentar anda