Edy Rahmat Akui Pertemuan dengan Agung Sucipto Tanpa Sepengetahuan Nurdin Abdullah
Jum'at, 18 Juni 2021 - 08:18 WIB
MAKASSAR - Pihak kuasa hukum terdakwa Agung Sucipto (AS) menuding Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel , Edy Rahmat sebagai dalang dari kasus dugaan suap infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel Non-aktif, Nurdin Abdullah.
Kuasa Hukum Agung Sucipto (AS), Bambang Hartono menilai dalang di balik kasus suap yang menyeret kliennya dan Gubernur Sulsel Non-aktif adalah Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Ia mengutarakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasi dengan Nurdin Abdullah (NA). Bahkan, uang Rp2,5 miliar itu diterima tanpa sepengetahuan NA.
"Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasi BAP-nya kalau tidak percaya," ungkapnya di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021), seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Apalagi, dari kesaksian Nurdin Abdullah pekan lalu (10/6/2021). Nurdin mengaku sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Makan (RM) Nelayan dan uang senilai Rp2,5 miliar.
"Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia (NA) tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak Gubernur tetapi kita mencari suatu kebenaran," jelasnya.
Menurutnya, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel. "Betul, jika Edy adalah dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Anggung untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain," tambahnya.
Kendati demikian, ia menerangkan perihal uang yang menjadi temuan-temuan pihak penegak hukum dan diungkap beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Agung Sucipto (AS), Bambang Hartono menilai dalang di balik kasus suap yang menyeret kliennya dan Gubernur Sulsel Non-aktif adalah Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Ia mengutarakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasi dengan Nurdin Abdullah (NA). Bahkan, uang Rp2,5 miliar itu diterima tanpa sepengetahuan NA.
"Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasi BAP-nya kalau tidak percaya," ungkapnya di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021), seperti dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.
Apalagi, dari kesaksian Nurdin Abdullah pekan lalu (10/6/2021). Nurdin mengaku sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Makan (RM) Nelayan dan uang senilai Rp2,5 miliar.
"Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia (NA) tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak Gubernur tetapi kita mencari suatu kebenaran," jelasnya.
Menurutnya, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel. "Betul, jika Edy adalah dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Anggung untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain," tambahnya.
Kendati demikian, ia menerangkan perihal uang yang menjadi temuan-temuan pihak penegak hukum dan diungkap beberapa waktu lalu.
tulis komentar anda