Bioskop di Tangerang Ditutup Lagi, Operasional Mall Dibatasi
Kamis, 17 Juni 2021 - 19:46 WIB
Selain membatasi jam operasional, sejumlah aturan baru juga dibuat dan tertuang dalam surat edaran dengan nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021. Surat edaran tersebut memuat aturan bahwa sejumlah tempat hiburan seperti karaoke, bioskop dan area ketangkasan ditutup. "Untuk kegiatan jasa usaha penyelenggaraan hiburan berupa gelanggang seni (bioskop) ditutup," ucapnya.
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Kemudian, tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
Baca juga: Waspada! Varian Virus Covid-19 Delta Muncul di Bekasi
Kemudian, tempat ibadah masih diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali rumah ibadah yang berada di zona merah.
Pembatasan aktivitas masyarakat juga diberlakukan pada pesta baik khitanan maupun pernikahan. Pada aktivitas tersebut tidak diperbolehkan makan di tempat atau prasmanan.
“Semua aktivitas makan pada acara hajatan harus berbentuk take away atau hampers. Tak terkecuali tahlilan yang juga kami batasi. Masyarakat bisa tetap melakukan tahlilan dalam bentuk kelompok-kelompok kecil atau lingkungan keluarga saja. Semua aturan ini harus menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.
(jon)
Lihat Juga :