Bioskop di Tangerang Ditutup Lagi, Operasional Mall Dibatasi

Kamis, 17 Juni 2021 - 19:46 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Pemkot Tangerang melakukan sejumlah upaya untuk menekan penyebaran Covid-19, salah satunya memperbarui aturan PPKM yang berlaku mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Ini dikarenakan lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi di wilayah Tangerang.

Dalam aturan baru tersebut, operasional pusat perbelanjaan atau mall dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk operasional rumah makan atau restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, namun masih diperbolehkan untuk layanan bawa pulang atau take away hingga pukul 21.00 WIB.



Baca juga: PPKM Diperpanjang: Mall Buka Kapasitas 50%, Rumah Ibadah di Zona Merah Tutup

“Sektor ekonomi dengan keputusan bersama kembali Pemkot Tangerang batasi. Pusat pertokoan, warung makan, kafe, restoran hingga mall harus tutup lebih awal yaitu pukul 19.00. Namun, masih diperbolehkan melayani pesanan take away hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (17/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!