Dewan Setujui Perubahan Propemperda Gowa Tahun 2021

Kamis, 17 Juni 2021 - 07:17 WIB
DPRD menyetujui dan menyepakati perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021. Foto: Istimewa
SUNGGUMINASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dan menyepakati perubahan atas keputusan DPRD Kabupaten Gowa tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Gowa Tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa, Yusuf Sampera saat membacakan hasil keputusan DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Rabu (16/6/2021).

"Program pembentukan Peraturan Daerah ini menjadi pedoman bagi Pemda dan DPRD dalam menyusun Ranperda Kabupaten Gowa tahun 2021," ungkapnya.





Perubahan ini dilakukan karena adanya perbaikan dari Biro Hukum Sulsel sehingga Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian. Karena itu, dari 26 Ranperda yang ditetapkan sebelumnya diubah menjadi 8 Ranperda dengan rincian 3 Ranperda Perubahan dan 5 Ranperda lainnya.

"Pemkab Gowa telah menetapkan Propemperda 2021, namun setelah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Sulsel maka Pemkab Gowa harus melakukan penyesuaian," jelasnya.

Perubahan ini juga mengacu pada pasal 15 Ayat 5 Nomor 120 tahun 2018 yakni penyusunan dan penetapan Propemperda yang mempertimbangkan realisasi yang ditetapkan setiap tahunnya dengan penambahan paling banyak 25 persen dari jumlah Ranperda yang telah ditetapkan sebelumnya.



Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni mengaku penyampaian Program Perda berdasarkan hasil konsultasi denga Biro Hukum Sulsel telah disampaikan ke DPRD pada 6 April lalu.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content