Anji Beli Ganja melalui Website Khusus yang Bermarkas di Amerika Serikat

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:41 WIB
"Kalau di Indonesia itu (Situs) tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri tapi di luar. Mungkin di Amerika Serikat," katanya.

Baca juga: Minta Maaf, Anji Mohon Doa dan Dukungan dari Masyarakat Agar Bisa Tegar

Diketahui, Anji ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji ditangkap dari dalam ruangan studio pribadinya dan menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!