Anji Beli Ganja melalui Website Khusus yang Bermarkas di Amerika Serikat

Rabu, 16 Juni 2021 - 16:41 WIB
loading...
Anji Beli Ganja melalui...
Anji dihadirkan di hadapan media saat konferensi pers yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo. Foto: MNC Portal/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dengan cara membeli dari sebuah website. Anji memiliki id khusus untuk mengakses website tersebut.

"Menurut yang bersangkutan, ia mendapatkan barang tersebut dari situs yang berada di luar, yaitu website megamarijuanastore.com," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021) sore.

Baca juga: Terkuak, Anji Konsumsi Ganja Sejak 9 Bulan Lalu

Ady mengatakan, situs tersebut diduga berada di wilayah Amerika Serikat. Anji dapat mengaksesnya karena telah memiliki akun identitas yang didapat dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Dialah (DPO-) yang memiliki id, yang bersangkutan (Anji) tinggal memilih jenisnya. Nanti saudara bro yang memesan dan diserahkan kepada yang bersangkutan (Anji)," beber Ady.

Saat ini penyidik tengah bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk mengungkap jaringan ataupun situs itu.

"Kalau di Indonesia itu (Situs) tidak legal. Situs ini kita duga bukan situs dalam negeri tapi di luar. Mungkin di Amerika Serikat," katanya.

Baca juga: Minta Maaf, Anji Mohon Doa dan Dukungan dari Masyarakat Agar Bisa Tegar

Diketahui, Anji ditangkap di rumahnya kawasan Cibubur pada Jumat, 11 Juni 2021. Anji ditangkap dari dalam ruangan studio pribadinya dan menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam speaker.

Selain di Cibubur, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika lain di Bandung. Adapun barang bukti yang diamankan yakni, serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja, serta buku yang berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.

Atas perbuatannya, Anji dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
Ammar Zoni Menangis...
Ammar Zoni Menangis Dipindah ke Nusakambangan, Sebut Suasana Penjara Mencekam
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Keluarga Boleh Jenguk Sebulan Sekali secara Virtual
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved