Tak Berizin, Puluhan Kafe Remang-remang di Tanjung Priok Ditertibkan

Rabu, 16 Juni 2021 - 03:16 WIB
Arifin juga memastikan jika pada bangunan kafe remang-remang yang berada di Kampung Bayam RW 08 Kelurahan Papanggo tersebut tidak memiliki meteran ataupun token listrik.

"Tadi sudah dicek oleh petugas PLN yang ikut di lapangan, bangunan kafe tidak ada meterannya semua, ilegal," terangnya.

Arifin menambahkan operasi penertiban ini juga sebagai upaya menekan kasus Covid -19. Baca juga: Nekat Beroperasi, PSK dan Pengunjung Kafe Remang-remang Digelandang Polisi

"Jakarta sudah boleh dibilang mendekati keadaan genting. Oleh karenanya, dalam menutup penularan COVID-19, tempat-tempat bar atau kafe-kafe tidak izin dan sebagainya, kami tutup," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!