Dugaan Korupsi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Kadis Gandara Budiana Diperiksa Kejaksaan
Selasa, 15 Juni 2021 - 15:27 WIB
Kasus ini, sambung Herlangga, masih dalam tahap penyelidikan. Jadi tim jaksa penyelidik masih mencari dan menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam kasus tersebut. Surat perintah yang diterbitkan oleh kepala kejari untuk penyelidikan jangka waktu 30 hari.
Namun apabila dalam 30 hari tersebut belum selesai atau dari tim jaksa penyelidik belum menemukan kesimpulan, maka sprin tersebut dapat diperpanjang. “Saat ini sudah berjalan kurang lebih 23 hari,” tukasnya.
Herlangga menegaskan, untuk mendalami kasus ini pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Kesulitannya hanya terkait waktu dan pihaknya tetap profesional serta independen dalam menangani perkara.
Sebelumnya puluhan orang sudah diminta keterangan oleh Seksi Intelejen. Kemudian setelah kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus maka pemeriksaan dimulai dari awal lagi. (Baca juga; Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar )
“Jadi setelah dilimpahkan mulai dari nol lagi. Jadi Seksi Pidana Khusus akan menginventaris orang-orang yang telah dipanggil di Intelijen, mana yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan, itulah yang dipanggil,” pungkasnya.
Namun apabila dalam 30 hari tersebut belum selesai atau dari tim jaksa penyelidik belum menemukan kesimpulan, maka sprin tersebut dapat diperpanjang. “Saat ini sudah berjalan kurang lebih 23 hari,” tukasnya.
Herlangga menegaskan, untuk mendalami kasus ini pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti. Kesulitannya hanya terkait waktu dan pihaknya tetap profesional serta independen dalam menangani perkara.
Sebelumnya puluhan orang sudah diminta keterangan oleh Seksi Intelejen. Kemudian setelah kasusnya dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus maka pemeriksaan dimulai dari awal lagi. (Baca juga; Blak-blakkan Kisruh Tender Pengadaan Sepatu Damkar Depok hingga Dibongkar Sandi Butar Butar )
“Jadi setelah dilimpahkan mulai dari nol lagi. Jadi Seksi Pidana Khusus akan menginventaris orang-orang yang telah dipanggil di Intelijen, mana yang dianggap perlu untuk memberikan keterangan, itulah yang dipanggil,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :