Forpi Yogya: ASN Bolos Kerja Harus Ditindak Tegas

Senin, 25 Mei 2020 - 18:52 WIB
Forpi Yogyakarta mendesak ASN yang bolos kerja harus diberi sanksi tegas. FOTO : DOK SINDOnews
YOGYAKARTA - Forum Pemantau Independen (Forpi) Yogyakarta menegaskan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Yogyakarta harus memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan (bolos) usai libur Lebaran. Forpi sendiri akan melakukan pemantauan untuk memastikan ada atau tidaknya ASN yang membolos.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharudin Kamba menilai ASN yang membolos dapat mempengaruhi pelayanan ke masyarakat. Untuk itu akan memantau proses pelayanan baik di kantor kelurahan, kecamatan dan pemkot.

“Pimpinan setiap OPD harus tegas kepada ASN yang membolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur hari raya idul fitri tahun 1441 hijriyah,” kata Bahar, Senin (25/5/2020).

Menurut Bahar, kepala OPD harus menjadi panutan bagi stafnya. Jangan malah tidak masuk kerja pada hari pertama setelah lebaran dengan alasan ada urusan keluarga diluar kota namun bukan untuk urusan kerja melainkan urusan pribadi.

“Meski tahun ini tidak ada kegiatan halal bihalal guna memutus mata rantai COVID-19 saat masuk kerja hari pertama usai lebaran, namun pegawai disetiap OPD harus berada di tempat kerja guna melayani masyarakat meskipun bisa melaluli daring dalam melayani masyakat,” tandasnya.(Baca juga : Ratusan Guiding Block di Pedestrian Kotabaru Hilang )
(nun)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content