Pengacara Berharap Hakim Putuskan Kasus Kakek Henky Murni Perdata

Selasa, 15 Juni 2021 - 10:09 WIB
Kemudian, Laurence M. Takke secara sadar sudah membaca dan memahami mengenai isi dan ketentuan yang diatur dan disepakati bersama dalam dokumen Legalisasi Kesepakatan Bersama yang dibuat dan ditandatangani antara Laurence M. Takke dengan Nguan Seng.

Selain itu, Laurence M Takke juga mengetahui bidang tanah seluas 6 Ha yang disengketakan tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah dokumen suratnya oleh Nguan Seng. "Adapun jangka waktu penyelesaian masalah dokumen surat tanah tersebut disepakati untuk tidak ditentukan sampai kapan jangka waktu penyelesaiaannya," tuturnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Nguan Seng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jaksa mendakwa pria berumur 82 tahun itu dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!