Polisi Bubarkan Kegiatan Pendaftaran Siswa Baru di Limbung

Senin, 14 Juni 2021 - 19:45 WIB
Suasana di lokasi pembubaran pendaftaran peserta didik baru di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Senin (14/6). Foto: Istimewa
GOWA - Aparat kepolisian dari Polsek Bajeng Polres Gowa membubarkan paksa kegiatan pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2021 diKelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Senin (14/6).

Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Kegiatan itu diketahui dilaksanakan oleh OSIS SMAN 2 Gowa , selama tujuh hari.

Baca Juga: penerimaan peserta didik baru (PPDB)


"Ini mereka lakukan karena banyaknya calon peserta didik baru yang belum paham tata cara pendaftaran secara online dan menggunakan link dari pusat PPDB ," jelas Kanit Intelkam Polres Gowa, Aiptu Saharuddin.

Saharuddin melanjutkan, dari pengakuan panitia pelaksana, kegiatan tidak diadakan di sekolah karena larangan semasa pandemi Covid-19 .

Baca juga:Bupati Larang SKPD Gelar Kegiatan di Luar Kabupaten Gowa

"Kami telah melakukan koordinasi kepada panitia tersebut dan dinilai ilegal karena tidak adanya rekomendasi dari pihak sekolah maupun pemberitahuan kepada kepolisian setempat," tandasnya.

Kegiatan ini digelar di salah satu rumah warga di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung. Saat dibubarkan, tampak banyak calon peserta didik baru di lokasi.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content