Polisi Bubarkan Kegiatan Pendaftaran Siswa Baru di Limbung

Senin, 14 Juni 2021 - 19:45 WIB
Suasana di lokasi pembubaran pendaftaran peserta didik baru di Jalan Poros Limbung, Kelurahan Limbung, Senin (14/6). Foto: Istimewa
GOWA - Aparat kepolisian dari Polsek Bajeng Polres Gowa membubarkan paksa kegiatan pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2021 diKelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, Senin (14/6).

Pembubaran dilakukan karena kegiatan tersebut tidak mengantongi izin. Kegiatan itu diketahui dilaksanakan oleh OSIS SMAN 2 Gowa , selama tujuh hari.



Baca juga:Petugas Gabungan Bubarkan Pasar Malam Tak Berizin di Desa Bontoramba

Dari keterangan aparat kepolisian, penyelenggara melaksanakan kegiatan itu untuk memfasilitasi calon peserta didik baru yang tidak memahami sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!