Kejaksaan Negeri Bantaeng Pakai Barcode Whatsapp untuk Beri Pelayanan Hukum
Minggu, 13 Juni 2021 - 12:30 WIB
Kejaksaan Negeri Bantaeng memperkenalkan Pelayanan Hukum Online menggunakan kode batang (barcode) Whatsapp. Foto: Istimewa
BANTAENG - Kejaksaan Negeri Bantaeng melakukan terobosan dalam hal pelayanan hukum dengan memperkenalkan Pelayanan Hukum Online menggunakan kode batang (barcode) Whatsapp.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, inovasi pelayanan hukum online menggunakan barcode Whatsapp ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bantaeng yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.
"Jadi tidak perlu bersusah payah datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Cukup dengan scan barcode maka sudah bisa dilayani. Layanan hukum yang kami berikan adalah dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi," ujarnya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup memindai atau scan barcode WhatsApp yang tersedia, mengirim foto kartu identitas (KTP/SIM), memilih layanan yang tersedia, lalu Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pelayanan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dedyng Wibiyanto Atabay mengatakan, inovasi pelayanan hukum online menggunakan barcode Whatsapp ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat Bantaeng yang ingin mendapatkan pelayanan hukum.
"Jadi tidak perlu bersusah payah datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng. Cukup dengan scan barcode maka sudah bisa dilayani. Layanan hukum yang kami berikan adalah dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi," ujarnya.
Untuk dapat memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat cukup memindai atau scan barcode WhatsApp yang tersedia, mengirim foto kartu identitas (KTP/SIM), memilih layanan yang tersedia, lalu Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pelayanan hukum.