Jamaah Dibubarkan saat Hendak Jumatan, FPU Mengadu ke DPRD Parepare

Senin, 20 April 2020 - 14:20 WIB
Dalam membuat surat edaran terkait pelaksanaan ibadah, Rahman menyebut Pemkot Parepare mestinya melibatkan tokoh-tokoh agama. Pihaknya juga berharap surat edaran yang telah diterbitkan agar ditinjau ulang sehingga tidak menimbulkan persepsi lain.

"Kalau bikin aturan yang tegas karena orang dilarang beribadah, sedangkan di cafe dan jalan jalan masih ramai. Mumpung ini hari ada alat video conference, kami ingin video conference dengan wali kota mempertanyakan surat edaran tersebut karena sebelumnya alasannya tidak ada alat teleconference," lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, mengatakan berhubung jadwal pemerintah kota yang padat maka untuk hari ini tidak bisa dilakukan video conference dengan wali kota. "Kami telah menghubungi tapi sekarang lagi video conference dengan Gubernur serta Forkopimda Sulsel, jadi kami jadwalkan untuk besok atau lusa tapi kalau bisa hanya lima orang perwakilan," jelas Rahmat.

Rahmat menambahkan menyoal pembubaran jemaah masjid yang dilakukan Camat Ujung, Komisi I Parepare mengundang Camat Ujung serta pihak yang terkait. "Karena komisi I membidangi pemerintahan, maka hari ini juga saya akan bikinkan surat untuk mengundang camat tersebut serta pihak yang terkait," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!