Enam Terdakwa Kasus Tanah di Labuan Bajo Dituntut 8-10 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:17 WIB
Tiga dari terdakwa yang tuntutannya dibacakan Kamis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Franklin dan Hero Ardy Sapitro dari Kejaksaan Tinggi NTT mendapat tuntutan 8 tahun penjara, disertai denda, yakni Ente Puasa (ditambah denda 750 juta), serta Dai Kayus dan Andy Riski Nur Cahya (ditambah denda masing-masing 850 juta).

Terdakwa lainnya, Haji Sukri dituntut penjara 9 tahun dan denda 850 juta. Sementara dua terdakwa yang tuntutannya dibacakan hari ini mendapat tuntutan 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita oleh JPU Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat.

Terdakwa Mahmud Nip mendapat tuntutan 10 tahun penjara dan denda 850 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1,8 miliar dan jika tidak membayarnya, dipidana penjara 5 tahun.

Tuntutan penjara dan denda untuk terdakwa Supardi Tahiya juga sama. Yang berbeda adalah penggantian kerugian keuangan negara sejumlah 725 juta, yang jika tidak dibayar dipidana penjara 5 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!