Ini Motif Pelaku Pembunuhan Bocah 12 Tahun di Surabaya
Jum'at, 11 Juni 2021 - 19:10 WIB
Dengan mata berkaca-kaca, WBPM menyatakan bahwa, dirinya tidak percaya paving yang pukulkan ke JM bisa mengakibatkan bocah tersebut meninggal dunia. Awalnya dia mengalami pukulan ke bagian belakang kepala itu hanya akan membuat JM pingsan.
“Saya pukul itu bagian belakang kepala korban (JM) sebanyak tiga kali. Yang terakhir saya pukul sambil merem (memejamkan mata),” ujar WBPM yang tampak meneteskan air mata.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil otopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Saya pukul itu bagian belakang kepala korban (JM) sebanyak tiga kali. Yang terakhir saya pukul sambil merem (memejamkan mata),” ujar WBPM yang tampak meneteskan air mata.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti WBPM satu buah paving dan hasil otopsi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.
(msd)
Lihat Juga :