Polda Jabar Lakukan Penyekatan Arus Balik Menuju Jakarta

Senin, 25 Mei 2020 - 12:12 WIB
Untuk melakukan penyekatan ini, ujar Erlangga, Polda Jabar mengerahkan personel di enam polres dengan delapan titik pos penyekatan dan pemeriksaan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), DKI Jakarta dan Banten.

"Termasuk 212 titik cek poin di polres, polresta, dan polrestabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan pemudi dari Jabar menuju DKI dan Banten," ujar Kabid Humas.

Erlangga mengemukakan, jika mau kembali ke Jakarta, pemudik wajib menunjukkan bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kalau tak memiliki SIKM, pemudik yang hendak bali ke Jakarta akan diputarbalikkan kembali menuju kota asal.

“Untuk itu masyarakat yang akan kembali ke Jakarta diimbau mengurus SIKM terlebih dahulu agar perjalanan lancar dan nyaman,“ tutur Kombes Pol Erlangga. (BACA JUGA: 72.000 Lebih Kendaraan Pemudik Diputarbalikkan Petugas di Jawa Barat )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!